ALIANSI NEGARA-NEGARA KEPULAUAN KECIL (AOSIS)
Aliansi Negara-Negara Kepulauan Kecil (AOSIS) merupakan sebuah koalisi 43 negara kepulauan kecil yang rendah di atas permukaan laut dan kebanyakan merupakan anggota G-77 yang khususnya rawan terhadap peningkatan permukaan air laut.
AOSIS percaya bahwa pertimbangan semua aksi di dalam agenda REDD harus memastikan bahwa tidak ada konswekensi yang negatif terhadap keanekaragaman hayati ataupun mata pencaharian orang-orang pribumi atau masyarakat lokal dan harus mengeksplorasi adanya peningkatan permintaan yang mendorong laju deforestasi (misalnya ekspor kayu dan hasil hutan) meskipun ada implikasi yang memungkinkan untuk langkah-langkah perdagangan tertentu.
Mengakui bahwa pekerjaan lebih lanjut diperlukan untuk mengembangkan metodologi untuk menilai degradasi hutan, AOSIS menyatakan bahwa REDD harus memasukkan deforestasi dan degradasi hutan, dan definisi degradasi hutan harus terkait dengan hilangnya cadangan karbon di lahan hutan yang tersisa. REDD dapat dilakukan pada tingkat nasional maupun sub nasional, meskipun negaranegara harus didorong sebisa mungkin untuk mengambil langkah-langkah nasional untuk mengurangi kemungkinan kebocoran karbon nasional. Pendekatan untuk mengembangkan tingkat referensi nasional harus fleksibel bergantung pada kondisi nasional.
AOSIS mengusulkan bahwa pembiayaan untuk konservasi harus berasal dari dana REDD dan juga dari pendanaan yang terkait dengan adaptasi karena upaya konservasi hutan merupakan strategi adaptasi. Untuk negara-negara maju dan negara-negara berkembang tidak perlu ada percampuran atau pergantian pasar berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Protokol Kyoto dan mekanisme pasar apa saja yang telah dibangun, jika ada, sesuai dengan Rencana Aksi Bali.

