KOALISI NEGARA-NEGARA HUTAN HUJAN TROPIS (CfRN)
Belize, Republik Afrika Selatan, Kosta Rika, Republik Dominik, Republik Demokratik Kongo, Ekuador, Equatorial Guinea,Honduras, Ghana, Guyana, Kenya, Madagaskar, Nepal, Nikaragua, Panama, Papua Nugini, Singapure, Pulau Solomon,Tanzania, Thailand, Uganda, Vanuatu dan Vietnam
Mengakui bahwa keadaan nasional berbeda-beda di negara-negara berkembang, CfRN mengajukan langkah-langkah implementasi untuk memaksimalkan keikutsertaan dalam aktifitas REDD. Perpindahan di antara kategori-kategori bersifat sukarela dan aktifitas diantara kategori-kategori dapat terjadi terus dalam beberapa kasus. Kategori I - Persiapan dan Peningkatan Kapasitas –akan menggunakan bantuan ODA yang baru dan tambahan untuk memperkuat kapasitas dan dukungan pelaksanaan aktifitas. Kategori II – memperluas implementasi sesuai dengan Konvensi – dapat didanai dengan pendapatan yang dihasilkan dari lelang AAU dan pajak karbon di negara-negara Annex 1, dan akan mendukung peningkatan pelaksanaan aktifitas termasuk aktifitas pada tingkat nasional, sub nasional, dan tingkat proyek di negara-negara berkembang dalam ruang lingkup Konvensi. Kategori III, pengurangan emisi MRV melalui Mekanisme Pasar – akan menggunakan pendanaan pasar karbon yang dapat didukung oleh lelang harga AAU dan pajak karbon untuk membiayai REDD.
CfRN mengajukan tingkat pengurangan dan penghilangan emisi nasional dengan menggunakan data historis selama jangka waktu paling sedikit lima tahun. Tingkat ini dapat dinaikkan atau dikurangi dengan menggunakan faktor penyesuaian pembangunan yang memperhatikan keadaan nasional, kemampuan, dan negaranegara dengan laju historis deforestasi dan degradasi hutan yang rendah.

