Indonesia

Date: 
April, 2009
UNFCCC Document Code: 
FCCC/SBSTA/2006/MISC.5
FCCC/SBSTA/2007/MISC.2/Add.1
FCCC/SBSTA/2007/MISC.14/Add.1
FCCC/SBSTA/2008/MISC.4
FCCC/AWGLCA/2008/MISC.5/Add.2 (Part I)
FCCC/AWGLCA/2008/MISC.5/Add.2 (Part II)
FCCC/AWGLCA/2009/MISC.4 (Part I)
Summary: 

Indonesia menyatakan bahwa penggunaan definisi tunggal untuk deforestasi hutan diperlukan untuk memastikan keadilan dalam memberikan insentif kepada negaranegara berkembang. Aksi sukarela yang memenuhi syarat untuk kompensasi harus memasukkan aktifitas penanaman pengayaan hutan skunder, pengurangan emisi melalui penghindaran konversi hutan, pengurangan emisi melalui penuntasan pembalakan liar dan kebakaran hutan, dan melestarikan karbon melalui konservasi hutan.

Tingkat referensi untuk menghasilkan kredit memiliki dua lipatan. Tingkat referensi untuk aktifitas yang tidak direncanakan berasal dari acuan dasar historis nasional selama jangka waktu yang ditentukan sebelumnya. Aktifitas terencana yang tidak dilaksanakan akan menggunakan sejumlah acuan dasar sesuai dengan cadangan karbon yang ada sejak awal komitmen REDD.

Indonesia, seperti CfRN, mendefiniskan tiga tahap aktifitas yang berbeda yang akan memerlukan tiga sumber daya pembiayaan yang berbeda. Aktifitas persiapan yang akan mendorong ODA melalui jalur bilateral dan/atau multilateral. Tahap transisi akan menggunakan mekanisme pendanaan dari ODA dan pendanaan sukarela dan transisi menuju pasar pra 2012. Kesepakatan pasca 2012 akan menggunakan pendekatan pasar termasuk pasar emisi domestik, regional atau internasional, yang disertai oleh pencapaian target yang serius untuk negara-negara Annex I.  

Options
Scope: 
Deforestation
Scope: 
Degradation
Scope: 
Enhancement
Reference Level: 
Projected
Financing: 
direct_market
Financing: 
Phased approach
Scale: 
National