Panama
Mewakili Kosta Rika, El Salvador, Honduras, Nikaragua, dan Panama
Panama mengajukan mekanisme REDD dua jalur yang terdiri dari jalur ganti rugi yang didanai oleh pasar dan jalur non ganti rugi yang dibayar oleh pendanaan yang ada. Sebuah mekanisme REDD+ dengan dua jalur yang fleksibel bertujuan untuk mengakomodir beberapa aktifitas yang terkait dengan REDD.
Jalur 1 akan membangun pasar penyedia yang akan melakukan pengurangan emisi dari aktifitas REDD yang akan dijual di pasar internasional dan digunakan oleh negara-negara Annex 1 untuk memenuhi target pengurangan emisi mereka. Aktifitas yang dapat diterima di Jalur 1 ini yaitu aktifitas dimana perbedaan emisi dan cadangan karbon dapat diukur seperti pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan serta peningkatan cadangan karbon hutan.
Jalur 2 akan dibiayai melalui pendanaan dan akan mendukung upaya peningkatan kapasitas dan membiayai upaya konservasi dan pengelolaan hutan berkelanjutan. Aktifitas untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dapat juga didanai melalui pendanaan tergantung pada preferensi masingmasing negara. Pihak negara-negara maju akan menetapkan persentasi hasil perdagangan emisi nasional yang dilelang atau persentasi harga AAU yang dilelang di pasar internasional untuk menghasilkan sumber penambahan yang stabil dan mencukupi untuk pendanaan REDD.
Skenario referensi untuk emisi gas rumah kaca (GRK) dari deforestasi harus memperhatikan trend historis dan harus menjamin bahwa negara-negara dengan laju historis deforestasi yang rendah tidak dirugikan dan negara-negara dengan laju historis deforestasi yang tinggi tidak dihargai. Mekanisme yang memungkinkan untuk menjamin keadilan adalah dengan menggunakan acuan dasar deforestasi global untuk negara-negara berkembang sebagai referensi.

